Hak Cipta

M Gate adalah merek dagang yang dimiliki oleh MSM Parking. Semua materi, termasuk namun tidak terbatas pada logo, desain, gambar, teks, kode, dan konten situs web MSM Parking dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya. Pengguna tidak diperbolehkan untuk mereproduksi, menggandakan, menyalin, menjual, memperdagangkan, atau mengeksploitasi secara komersial materi apa pun yang terkandung di situs web MSM Parking tanpa persetujuan tertulis dari pemilik hak cipta, MSM Parking.

Setiap pelanggaran terhadap hak cipta atau merek dagang M Gate akan ditindaklanjuti secara hukum oleh MSM Parking. Jika ada pertanyaan terkait hak cipta atau merek dagang M Gate, silakan menghubungi kami melalui alamat email atau nomor telepon yang tertera di situs web kami.

UUD (Undang-Undang Dasar) di Indonesia tidak secara khusus membahas mengenai hak cipta, namun terdapat beberapa aturan yang terkait dengan hak cipta yang diatur dalam UUD Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Hal ini dapat diartikan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk memilih dan mengeluarkan pendapatnya mengenai hak cipta dan pelanggarannya.

  1. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya yang diakui oleh hukum.”

Hal ini mengacu pada perlindungan hukum terhadap hak cipta, di mana hak cipta dianggap sebagai harta intelektual yang dilindungi oleh hukum.

  1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengatur dan mengelola hak cipta demi kepentingan kemakmuran rakyat.

Selain aturan dalam UUD 1945, di Indonesia terdapat Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tentang hak cipta. UUHC ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh pencipta atau pemilik hak cipta, dan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar hak cipta.

Demikianlah informasi tentang UUD dan aturan terkait dengan hak cipta di Indonesia.

Tingkat Kepuasan Pelanggan!

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Eittt Jangan Coba2 Copas!! Malu Bro!